Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Pemprov DKI Batasi 3 KK Satu Alamat, DPRD: Jangan Sampai Merugikan Warga

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 22 Mei 2024 19:30 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar di satu alamat. Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk 3 KK ini dinilai sebagai langkah untuk perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Musababnya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani turut mengkritik usulan kebijakan tersebut. Ia menekankan perlunya kajian oleh Pemprov agar kebijakan ini agar tidak merugikan warga. Dia menilai, keterlibatan warga terdampak dalam perencanaan dan solusi adalah kunci untuk menghindari masalah di masa depan.

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana