Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Ancaman Hukuman bagi Anggota Dewan Jika Terbukti Terlibat Judi Online

Videografer

Tempo.co

Kamis, 27 Juni 2024 12:00 WIB

Iklan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, anggota dewan yang melakukan judi online bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan, DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, katanya, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.

Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Adapun secara khusus di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra