Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

Videografer

Tempo.co

Kamis, 27 Juni 2024 13:00 WIB

Iklan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak bercerita soal kendala pemblokiran situs judi online. Dia mengatakan salah satu kendala penyidik adalah menangkap bandar yang tidak berada di Indonesia.

“Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata lakasana yang harus kami lakukan,” ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Dia menyebut bandar judi online kerap mengendalikan situs dengan posisi di luar negeri. Salah satu contoh kasusnya adalah pengungkapan situs Ligaciputra, yang mana posisi aktor intelektual atau bandar berada di Taiwan.

Untuk menangkap bandar di luar negeri, Polda Metro Jaya pun perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Koordinasi itu kami lakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar sampai ke bandarnya,” kata Ade Safri.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pemberantasan judi online ini sejak dari hulu ke hilir. Tindakan pencegahan dilakukan hinggan penindakan melalui patroli siber.

Adanya temuan itu pun penyidik meminta pemblokiran situs kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian penindakan dilakukan dengan cara memblokir rekening penampung uang judi online.

“Kami ajukan blokir, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” tutur Ade Safri.

Dia membeberkan, sampai dengan hari ini telah ada sekitar 23 kasus yang sudah diungkap Polda Metro Jaya. Kemudian sebanyak 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra