Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal

Videografer

Tempo.co

Kamis, 11 Juli 2024 17:00 WIB

Iklan

Jatuhnya industri tekstilIndonesia diduga karena membanjirnya produk impor  yang masuk dengan cara tidak legal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberi contoh, kaus eks luar negeri bisa dijual di pasar hanya Rp50.000, maka patut diduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini, dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos imporharganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 8 JUli 2024.

Oleh karena itu, Kemendag bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas guna mengatasi barang impor ilegal.

Dia mengatakan bahwa pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.

Ia menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

Pekerjaan rumah lain bagi pemerintah adalah memerangi dumping barang-barang impor, terutama dari Cina. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra