Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap DPRD Banten, Rano Karno Siap Diperiksa KPK

Videografer

Editor

Kamis, 3 Desember 2015 07:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Gubernur Banten Rano Karno tetap akan meneruskan pembentukan Bank Banten meski sejumlah pihak akan menghentikan rencana pembentukan Bank Banten menyusul kasus suap yang diduga dilakukan direktur PT BGD Ricki Tapinongkol yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Rano Karno mengatakan bahwa bentukan Bank Banten bukan kehendak pribadi melainkan tuntutan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 yang menuntut Banten harus memiliki Bank Daerah.Gubernur Banten Rano Karno mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan direktur PT BGD Ricki Tapinongkol dengan dua anggota DPRD Banten S.M. Hartono dari fraksi Golkar dan Wakil Ketua Badan Anggaran Tri Satya Santoso dari fraksi PDI-P untuk memuluskan rencana pembentukan Bank Banten.Meski dugaan kasus suap dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT Banten Global Development membuat proses pembentukan Bank Banten menjadi terhambat, menurut Rano Karno, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ditangani KPK.Rano Karno mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan dua anggota DPRD Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap pemulusan pembentukan Bank Banten. Terkait kelanjutan pembentukan Bank Banten, Rano Karno mengaku akan terus melanjutkan pembentukan Bank Banten sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012, dan bukan keinginan pribadi, dan apabila pembentukan Bank Banten memang harus dibatalkan, Perda Nomor 5 Tahun 2012 harus dicabut. Namun saat proses pengungkapan kasus suap oleh KPK dirinya siap untuk diperiksa.Lebih lanjut, jika hasil penyelidikan KPK menyatakan pembentukan Bank Banten menyalahi aturan hukum dan terbukti telah merugikan keuangan negara, maka PT Banten Global Development sebagai BUMD Banten akan dibubarkan. Pembentukan Bank Banten sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten bertujuan menyimpan aset keuangan Pemerintah Provinsi Banten sekaligus untuk penunjang modal bagi pelaku usaha.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Narator: Ridian Eka Saputra