Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Pelaku juga Seorang Influencer Parenting

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 2 Agustus 2024 11:00 WIB

Iklan

Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Wensen School Indonesia, tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pemilik daycare tersebut Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak asuhnya.

Meita Irianty telah ditangkap Polres Metro Depok di rumahnya, di Kecamatan Cimanggis, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pihak berwajib pun menjerat Meita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.

Meita Irianty adalah Ketua Yayasan Wensen School Indonesia. Dia juga merupakan seorang influencer parenting, yang kerap membagikan informasi tentang cara mendidik dan membesarkan anak dengan baik. 

Foto: Tempo/Ricky Juliansyah

Editor: Ryan Maulana