KPU Jakarta Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Penuhi Syarat Daftar Calon Independen Pilkada Jakarta
Videografer
Editor
Selasa, 20 Agustus 2024 03:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kami mengeluarkan Surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Tentang pemenuhan syarat Dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai acara Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan syarat calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024.. Keputusan itu dibacakan pada pukul 23.25.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga.
Jumlah tersebut, kata dia, melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. "Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," kata Dody.
Sejumlah warga DKI sebelumnya engaku menjadi salah satu korban yang identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduknya diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra