Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Jika Ada Pelanggaran Pidana Dharma Pongrekun Bisa Dialihkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 21 Agustus 2024 10:30 WIB

Iklan

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan pihaknya akan melihat dugaan pelanggaran kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta.

Apabila ditemukan tindak pidana, maka pihaknya akan meneruskan kasus itu kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Namun, jika dugaan pelanggarannya administrasi, "Bawaslu Provinsi akan memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta," katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.