Bawaslu Kirim Surat ke KPU, Ingatkan Pilkada Pakai Aturan yang Diputuskan MK
Videografer
Editor
Jumat, 23 Agustus 2024 12:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI meminta KPU RI untuk menaati putusan MK mengenai ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puad mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk melaksanakan dua putusan MK itu.