Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Jokowi Terkesan Membiarkan DPR Menganulir Keputusan MK soal Aturan Pilkada

Videografer

Antara

Kamis, 22 Agustus 2024 12:30 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo membiarkan Dewan Perwakilan Rakyat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas calon kepala daerah melalui revisi Undang-undang Pilkada. Jokowi menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga.

Jokowi menanggapi dua kali proses yang terjadi di MK dan DPR hari-hari ini. RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.

Ketentuan kedua soal batas usia calon kepala daerah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK sebelumnya membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.