Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati

Videografer

Youtube

Kamis, 22 Agustus 2024 18:30 WIB

Iklan

Ketua Umum PDIP MegawatiSoekarnoputri menyinggung peluang partainya mengusung bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Ia membahas peluang tersebut saat berpidato di hadapan kader PDIP di Jakarta.

Megawati bercerita, sebelum kegiatan pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang kedua dilangsungkan di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP ini, ada sekelompok yang menyambangi kantor DPP. Kelompok yang disebut Megawati menamai diri sebagai Satgas Hitam tersebut membentangkan spanduk agar PDIP mendukung Anies Baswedan di pilkada Jakarta.

"Kalau mau sama PDIP, Pak Anies mau enggak nurut?" kata Megawati dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Peluang PDIP mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024. Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. 

MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Artinya, meski hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP tetap bisa mencalonkan figur secara mandiri.

Akan tetapi, hasil rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus lalu tak mengakomodasi putusan tersebut. Baleg DPR malah mengubah keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.  

Rumusan panitia kerja (panja) Baleg mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan syarat ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.  

 

 

 

 

Video: Youtube/PDI Perjuangan
Editor: Ridian Eka Saputra