Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Selesai, Surat Novanto Senapas dengan Mayoritas Putusan Sanksi MKD

Videografer

Editor

Kamis, 17 Desember 2015 17:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Usai sidang keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan bahwa hasil keputusan rapat adalah menerima surat pengunduran diri dari Ketua DPR Setya Novanto. Otomatis kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said sudah selesai. Surat pengunduran diri Setya Novanto diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan ketika sidang diskors untuk menjalankan salat maghrib. Sidang sendiri sudah berjalan dan tiap-tiap anggota memberikan putusannya. Sepuluh anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan tujuh anggota lainnya memberikan sanksi berat kepada Setya Novanto. Termasuk dua anggota MKD dari fraksi Golkar Adies Kadir dan Ridwan Bae. Menurut Junimart, surat pengunduran diri Setya Novanto termasuk dalam etika dan harus dihargai. Junimart juga mengapresiasi putusan Setya Novanto yang mundur sebagai Ketua DPR RI. Disinggung mengenai ketua DPR yang baru, Junimart mengatakan bahwa menurut Undang-Undang MD 3 ketua DPR tetap akan diketuai dari partai Golkar dan tidak ada kocok ulang dalam pemilihan ketua DPR.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra