Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Penganiaya Ajudan Damdim Lamongan Dituntut 10 dan 15 Bulan

Videografer

Editor

Selasa, 24 Mei 2016 17:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan. Kali ini, agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer bagi dua terdakwa, yaitu Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah.Sejumlah anggota keluarga yang mengenakan kaos bergambar Andi di bagian dada dengan seksama menyaksikan jalannya persidangan. Mereka di antaranya istri dan mertua korban.Apa yang terungkap dalam persidangan? Terbuktikah Kopka Andi melakukan pelecehan terhadap GA, anak Dandim? Mengapa Oditur Militer hanya menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 bulan dan 15 bulan?Jurnalis Video: Nofika Dian Nugroho (Madiun)Editor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana