Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Aniaya Ajudan Damdim, Tiga Terdakwa Ini Dihukum

Videografer

Editor

Rabu, 29 Juni 2016 13:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun " Majelis hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman kepada tiga penganiaya yang menewaskan Kopka Andi Pria Harsono. Korban merupakan ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam.Para terdakwa itu adalah Serka Mintoro, Serda Agustinus Marin, dan Serma Agen Purnama. Mereka merupakan anggota Unit intelijen Kodim Lamongan. Ketiganya terbukti turut serta melakukan dan membantu penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian korban.Majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman berbeda bagi para terdakwa. Serka Mintoro diganjar hukuman penjara selama 9 bulan. Dia dinyatakan ikut melakukan pemukulan dengan potongan selang air. Sedangkan Serda Agustinus Marin dan Serma Agen Purnama divonis 8 bulan. Keduanya terbukti menyediakan selang air dan gulungan kertas koran untuk menganiaya.Ketua Majelis Hakim persidangan Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan penganiayaan terhadap korban akibat kegeraman Letkol Ade Rizal. Dia menuding korban melakukan pelecehan seksual terhadap anak bungsunya yang masih berusia 4 tahun. Namun, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan selama proses hukum berlangsung.Penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi ini menyeret enam terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga bagian. Selain tiga terdakwa yang baru dihukum, Serma Joko Widodo dan Sertu M.Amzah telah dijatuhi hukuman terlebih dulu selama sembilan bulan penjara. Sedangkan sidang bagi terdakwa keenam yaitu Letkol Rizal akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya. Jurnalis Video: NOFIKA DIAN NUGROHOEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana