Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cintanya Tak Dihiraukan, Pria Ini Nekat Bunuh Pujaan Hatinya

Videografer

Editor

Rabu, 13 Juli 2016 21:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan berinisial FQN yang diduga telah membunuh seorang wanita bernama Annisa di rumah kosnya di Pondok Arun, Makassar, Sulawesi Selatan. Kepada polisi, FQN mengaku telah membunuh korban dengan cara menikam korban menggunakan pisau. Pelaku nekat membunuh korban karena pada saat cek-cok dengan dirinya korban berteriak di dalam kamarnya.Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan perempuan yang diketahui bernama Annisa, dapat diketahui bahwa pelakunya mengarah kepada seorang laki-laki berinisial FQN.Menurut Rusdi, sebelum terjadinya kasus pembunuhan ini, beberapa hari terakhir perilaku korban berubah selalu menghindari pelaku. Penasaran dengan tingkah laku Annisa, pelaku pun selalu datang ke rumah kos korban, namun selalu tidak dibukakan pintu oleh korban. Pelaku akhirnya berhasil menemui korban sehari usai Lebaran di rumah kos korban. Usai bertemu mereka pun terlibat cek-cok dan berakhir dengan penganiyaan yang menyebabkan Annisa tewas.Menurut pelaku, dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan alasan pelaku mempunyai perasaan terhadap korban namun korban tidak menghiraukannya sehingga pelaku nekat membunuh korban. Ketika akan ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan oleh polisi, akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku, pakaian yang digunakan oleh pelaku, dan 1 buah ikat pinggang milik pelaku.Jurnalis Video: Iqbal LubisEditor/Pengisi Suara: Ridian Eka Saputra