Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gafatar, Putusan Sidang Penculikan dr Rica

Videografer

Editor

Jumat, 30 September 2016 17:17 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Sleman: Pengadilan negeri Sleman,Yogyakarta kembali menggelar sidang terkait kasus Gafatar pada 29 September 2016, sidang kali ini yakni putusan terhadap pasangan suami istri Eko purnomo dan Feni Orinanda, atas kasus penculikan dokter Rica Tri Handayani yang melibatkan organisasi Fajar Nusantara atau Gafatar.Dalam sidang putusan tersebut pasangan suami istri terdakwa kasus penculikan dokter Rica di vonis 2 tahun dan 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negri Sleman,Yogyakarta, keduanya dinyatakan bersalah karena melarikan perempuan dengan daya tipu muslihat.Sidang putusan berlangsung selama 30 menit,yang memberatkan terdakwa yakni menggunakan ayat suci Al-Quran untuk memperngaruhi dokter Rica, sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah di hukum dan sopan selama menjalani proses persidangan, serta turut menjadi korban Gafatar.Sementara itu, dengan putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Jeremiah Slemek,merasa tidak puas dan masih menimbang putusan hakim, pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada kliennya untuk memutuskan banding atau menerima. Diketahui sebelumnya,dokter Rica Tri Handayani dilaporkan hilang oleh suaminya Aditya ke Mapolda DIY pada tahun 2015 lalu, setelah dilakukan penyelidikan ternyata dokter Rica pergi ke Kalimantan Tengah untuk eksodus bersama sepupunya Eko dan Feni dengan mengikuti organisasi Gafatar yang dianggap mengajarkan aliran agama yang menyimpang.Video Jurnalis: Hand WahyuEditor: Ryan Maulana