TEMPO.CO, Jakarta: Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan sepakat untuk menjalani gelar perkara secara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dirinya. Menurut Ahok, gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menghindari prasangka buruk terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ahok menilai keputusan itu tepat lantaran untuk mengantisipasi adanya oknum yang berprasangka negatif.Bareskrim Mabes Polri akan mengundang beberap pihak dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Pihak yang diundang ada dari kalangan internal polri maupun eksternal. Gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama bisa naik ke tahap penyidikan.Sampai saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dan ahli. Umumnya, gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup. Namun, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepolisian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka.Jurnalis Video: Larissa Huda EditorNarator: Ridian Eka Saputra