Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Jadi Saksi Kasus Penistaan Agama

Videografer

Editor

Sabtu, 12 November 2016 07:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Buni Yani mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Kamis lalu, 10 November 2016. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, mengatakan kedatangan Buni Yani tidak berkaitan dengan pelaporan terhadap Buni Yani di Polda Metro Jaya, melainkan menjadi saksi laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menodai agama.Aldwian mengatakan Buni Yani akan mengklarifikasi secara gamblang. Seperti, Buni Yani tidak pernah memotong rekaman video dan menghilangkan satu kata Ahok. Buni Yani yang diwawancara di samping Aldwian, tak banyak berbicara. Buni Yani yang berprofesi sebagai dosen, menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 melalui akun Facebook. Video ini dijadikan barang bukti dari masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas. Video ini pula yang menyebar ke publik melalui media sosial.Buni Yani sendiri juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat suci Al-Quran itu, sehingga diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra