TEMPO.CO, Jakarta: Beberapa orang yang menamakan diri anggota Aliansi Nasional 98 mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.Mereka melaporkan anggota komisi III Desmond J Mahesa dengan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama. menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.Bambang Sri Pujo, sebagai pelapor, mengatakan Desmond telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam suatu wawancara yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi pada 14 November 2016. Wawancara Desmond itu membahas tentang gelar perkara Ahok dan ahli tafsir yang rencananya ingin dihadirkan oleh pihak Ahok.Bambang melaporkan satu kalimat Desmond dalam wawancara itu. Wawancara itu berhubungan dengan rencana gelar perkara yang kabarnya akan dihadiri ahli tafsir dari Mesir yang disiapkan pihak Ahok.Laporan Bambang itu tertuang dalam surat bernomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra