Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPP Gerindra Desmond Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Videografer

Editor

Kamis, 17 November 2016 19:53 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Beberapa orang yang menamakan diri anggota Aliansi Nasional 98 mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.Mereka melaporkan anggota komisi III Desmond J Mahesa dengan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama. menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.Bambang Sri Pujo, sebagai pelapor, mengatakan Desmond telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam suatu wawancara yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi pada 14 November 2016. Wawancara Desmond itu membahas tentang gelar perkara Ahok dan ahli tafsir yang rencananya ingin dihadirkan oleh pihak Ahok.Bambang melaporkan satu kalimat Desmond dalam wawancara itu. Wawancara itu berhubungan dengan rencana gelar perkara yang kabarnya akan dihadiri ahli tafsir dari Mesir yang disiapkan pihak Ahok.Laporan Bambang itu tertuang dalam surat bernomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra