Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Komplotan Rampok Babak Belur Dihakimi Warga Usai Jalankan Aksinya

Videografer

Editor

Jumat, 18 November 2016 17:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Polsek Cipocok, Kota Serang Banten, Selasa 14 November 2016 mengamankan dua dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Keduanya diamankan dalam kondisi babak belur setelah dihakimi warga usai melakukan aksi pencurian di peruhaman di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten.Keduanya adalah Muhamad Hatta dan Trisno. Keduanya merupakan komplotan spesialis pencuri rumah komplotan wilayah Banten Selatan. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian, berupa satu unit tv LCD, Sepeda motor mini, kamera dan barang berharag milik korban dengan nilai sekitar 40 juta rupiah.Polisi juga mengamankan satu unit mobil mini bus sewaan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Mobil rental yang disewa pelaku dalam kondisi rusak dibagian depan karena menabrak portal perumahan saat dikejar " kejar warga.Modus komplotan pencurian wilayah Banten Selatan ini, mengintai rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Meski dalam kondisi terkunci namun pelaku menjebol kunci rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Tidak segan " segan, komplotan ini tega melukai pemilik rumah dengan senjata tajam jika pemilik rumah yang masih berada didalam rumah melawan.Butuh waktu kurang lebih satu jam untuk menangkap kawanan pencuri rumah kosong ini. Kedua pelaku ditangkap saat dalam kejaran petugas dan sejumlah warga. Pelaku panik dan menabrak tiang portal perumahan.Selama kurun waktu satu bulan. Kawanan pencuri Banten Selatan ini, diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Dengan sasaran rumah kosong.Polisi kini masih mengejar dua kawanan pelaku lainya yang menjadi otak aksi pencruian. Keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga dan petugas kepolisian. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancmaman 7 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra