Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Penggalan Video Ahok, Buni Yani Tersangka

Videografer

Editor

Kamis, 24 November 2016 09:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di depan media pada Rabu, 23 November 2016, memberikan penjelasan tentang ditetapkannya status tersangka kepada Buni Yani, pengunggah penggalan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Buni Yani atau BY, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Video: Inge Klara Safitri