Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Gelar Barang Sitaan Tersangka Amie Hamid

Videografer

Editor

Jumat, 27 Januari 2017 15:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik Direktorat Jenderal Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid, yang terjeret kasus tindak pidana pencucian uang, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.Tindak pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar, yang dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar.Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, mengatakan pihaknya tak akan segan-segan membidik para tersangka kasus perpajakan lainnya, dengan tuntutan TPPU jika dalam penyelidikan awal ditemukan bukti-bukti yang cukup.Dadang juga mengimbau agar seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan curang, seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, misalnya menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, yang tidak dilandasi transaksi ekonomi yang nyata.Jurnalis Video: M Iqbal IchsanEditor: Ngarto Februana