TEMPO.CO, Bengkalis: Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut. Petugas berhasil meringkus satu pelaku perambah liar serta memusnahkan ratusan kubik kayu ilegal. Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain mengatakan, dari pantauan petugas di lapangan tampak jelas kejahatan lingkungan yang dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu-kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja dibangun ditengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut. Dalam sidak tersebut, petugas kepolisian beserta tim Kementerian menemukan empat titik lokasi perambahan liar dengan barang bukti kayu tebangan lebih dari 100 kubik. Namun petugas gagal menangkap para pelaku. Direktur Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menuturkan aktivitas perambahan liar marak terjadi di kawasan itu. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, pada 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional. Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator : Dwi OktavianeMusik Ilustrasi : Tomorrow - Bensound _ Youtube Library