Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berstatus Disersi, Eks Anggota Polisi Ini Jadi Bandar Sabu

Videografer

Editor

Senin, 6 Maret 2017 04:19 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Oknum anggota polri yang berstatus disesrsi, roy candra, teman wanitanya Sherly Manawan dan satu rekan lainnya, Syamsul Sija. Berhasil dibekuk satuan reserse narkoba Polda Sulawesi Selatan dalam sebuah penggerebekan di salah satu hotel di kota Makassar. Dari hasil penangkapan ketiganya itu polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 80,40 gram siap edar, timbangan digital, serta alat hisap sabu, dan uang tunai tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Roy Candra yang diketahui merupakan mantan anggota polri yang sempat bertugas di bagian Sabhara Polres Kabupaten Gowa, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian dengan timah panas setelah berusaha kabur saat dibawa polisi untuk pengembangan, guna mencari rekan bisnisnya di wilayah barombong, Kecamatan Tamalate Makassar. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan mengatakan, dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Makassar Sulawesi Selatan, kepolisian mengalamai kendala lantaran masih ditemukan adanya oknum yang terlibat. Polda Sulawesi Selatan tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan dibekuknya oknum polisi disersi tersebut, Polda Sulawesi Selatan berharap dapat mengungkap beking pengedar dan bandar narkoba dari oknum polisi di wilayah Makassar. Kini ketiganya dikenakan pasal penyalahgunaan obat obatan terlarang narkoba jenis shabu, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Jurnalis video: iqbal lubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra