Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tindak Pidana Pemilu Anak Atut Dilimpahkan ke Kejari Serang

Videografer

Editor

Rabu, 8 Maret 2017 07:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Seerang: Tim penyidik Sentra Gakumdu dari Polres Serang Banten, Senin, 6 Maret 2017 melimpahkan kasus tindak pidana pemilu di Pilkada Banten 2017. Tindak pidana pemilu berupa pembagian paket mie instan lengkap dengan stiker visi misi Wahidin Halim " Andika Hazrumi di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Kelurahan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten ke Kejaksaan Negeri Serang.Proses kasus tindak pidana pemilu tersebut kini masuk tahap dua. Dua orang tersangka bernama Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur, warga Bumi Ciruas Permai, Kabupaten Serang berikut barang bukti berupa delapan paket besar berisi mie instan berstiker Wahidin Halim " Andika Hazrumi, turut dilimpahkan ke Sentra Gakumdu Kejari Serang.Setelah melakukan BAP, Keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang Banten. Tersangka ditahan karena khawatir kabur dan menghilangkan barang bukti.Jaksa Kejari Serang, Andri Saputra mengatakan, peran kedua tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu Pilada Banten sebagai pemberi keduanya tercam pasal 187 a ayat 1 dan 187 a ayat 2 KUHP. Dari Hasil BAP, keduanya diminta oleh Rahmat, salah satu orang yang diduga sebagai tim sukses Wahidin Halim " Andika Hazrumi untuk membagikan sejumlah paket mie instan kepada warga.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Dwi Oktaviane