Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan, Penyelundupan 150 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Videografer

Editor

Jumat, 10 Maret 2017 21:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kotak kardus atau sekitar 150 ribu bungkus rokok tanpa cukai di pelabuhan rakyat, Kecamatan Gogok, Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Polisi menyita ribuan bungkus rukok berbagai merek serta menangkap seorang tersangka Jhony, 35 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat penyelundupan rokok tanpa dokumen resmi tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan rokok tanpa cukai ke Provinsi Riau melalui jalur laut. Ratusan kotak kardus rokok ilegal tersebut dibawa tersangka dari Batam, Kepulauan Riau. Rencananya rokok tersebut bakal dijual di wilayah Provinsi Riau. Dari bisnis gelap itu, tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp 200 juta. Sementara negara kehilangan pemasukan dari cukai rokok mencapai Rp 1 miliar. Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain mengatakan, penyelundupan rokok itu terungkap saat dua personel polisi air sedang berpatroli di perairan Kepulauan Meranti, Riau. Polisi melihat ada gerak mencurigakan di sebuah kapal cepat yang sedang bersandar di Pelabuhan Jalan Gemuruh, Selatpanjang. Polisi turut mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus kemungkinan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya yang disisipkan dalam kotak kardus rokok selundupan itu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 102 huruf d undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang kapabean dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun pejara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Andy