Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras Kontraktor Ratusan Juta, Kepala Dinas Pendidikan Ditahan Jaksa

Videografer

Editor

Selasa, 14 Maret 2017 12:40 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafruddin hanya bisa tertunduk sambil menutup wajahnya saat keluar dari ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada 13 Maret 2017. Usai diperiksa selama kurang lebih dua jam atas kasus pemerasan terhadap seorang kontraktor, Syafruddin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Syafruddin digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bukungkuk, Pekanbaru.Syafruddin ditangkap Satuan Sapu Bersih (Saber Pungli) kejaksaan Tinggi Riau lantaran diduga memeras rekanan dalam kegiatan proyek di Dinas Pendidikan Pelalawan. Syafruddin meminta uang dengan paksa berulang kali senilai Rp 210 juta kepada rekanan dengan janji bakal memberikan sebuah proyek. Jika tidak memberikan uang, tersangka mengancam tidak bakal memberikan proyek tersebut. Namun ternyata, setelah uang diterima secara bertahap dengan total Rp 210 juta, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Syafruddin justru memberikan proyek kepada orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana menerima uang atau janji selaku penyelenggara negara serta menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana