TEMPO.CO, Bali: Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar dan keamanan Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster mutiara sebanyak 20.650 ekor dari seorang penumpang saat pemeriksaan xray. Meski tersangka tersebut berhasil kabur, namun petugas sudah berhasil mengantongi nama dan ciri-cirinya.Benih-benih lobster senilai 2,5 Miliar tersebut dikemas dalam 35 kantong plastik yang dimasukan dalam koper dan ditutupi dengan perangkat elektronik untuk mengelabui petugas. Rencananya hewan dilindungi itu akan dibawa ke Singapura dengan pesawat AirAsia.Penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.Terhadap biota hasil sitaan tersebut petugas Balai Karantina bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisiran dan Laut Kementrian Kelautan melepasliarkan benih-benih lobster itu sekitar 500 meter dari Pantai Ketewel Gianyar Bali agar dapat hidup dan berkembang biak.Jurnalis Video : Johannes P. ChristoEditor/Narator : Dwi Oktaviane