TEMPO.CO, Pekanbaru - Winda May Purnama Sari hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi ke ruang penyidikan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Wanita berusia 22 tahun itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan perdagangan anak di bawah umur di Pekanbaru. Polisi turut mengamankan empat korban yang rata-rata masih berusia muda. Winda ditangkap polisi menyusul adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang dikendalikan pelaku. Bahkan pelaku mampu menyediakan wanita belia di bawah umur sesuai dengan permintaan pelanggan pria hidung belang. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan pola penyamaran di Hotel Winstar di Pekanbaru, tengah malam Selasa lalu. Pelaku akhirnya bisa diamankan polisi bersama empat wanita muda serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. Transaksi dilakukan menggunakan media sosial Wechat. Tarif dalam sekali kencan Rp 1 juta. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam setiap transaksi. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, Winda mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut selama dua tahun. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu sama lain. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tentang ekploitasi seksual dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana