Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Sekretaris DPRD Prov. Banten Terlibat Korupsi Baju Dinas

Videografer

Editor

Sabtu, 27 Mei 2017 15:29 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Dadi Rustandi, Jumat Siang, 26 Mei 2017 dijebloskan ke penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, APBD-P tahun 2011, senilai 400 juta.Dengan mengenakan baju putih Dadi digiring penyidik Kejari Serang masuk ke dalam mobil, untuk dikurung di Lapas Kelas IA Serang Banten.Dadi dieksekusi, setelah sebelumnya dijemput paksa penyidik dirumahnya, di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten. Tidak ada perlawanan dari tersangka. Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini, dieksekusi penyidik Kejari Serang Banten, setelah pihak Kejari Serang menerima salinan putusan yang menyatakan Dadi Rustandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Dalam Putusan MA pertanggal 6 Januari 2016, Dadi dipidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih berat dibanding putusan pada Pengadilan Negeri Serang Banten yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan.Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, terpidana selaku pelaksana anggaran dalam proyek pengadaan baju dinas 85 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Banten tahun 2011 lalu. Sementara itu, Dadi Rustandi terpidana kasus pengadaan baju dinas anggota dan pimpinan DPRD Provonsi Banten, akan mengajukan PK. Terpidana meyakini tidak bersalah dalam kasus tersebut.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Dwi Oktaviane