TEMPO.CO, Bandung: Buni Yani menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE perihal penggunggahan video pidato oleh Basuki Tjahaja Purnama saat di kepulauan seribu di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun penjara. Dalam persidangan, Buni Yani menolak dakwaan pasal 32 karena merasa belum pernah diperiksa dengan pasal tersebut. Diluar gedung pengadilan, sejumla massa simpatisan Buni Yani menggelar aksi unjuk rasa dengan tagar Save Buni Yani. Mereka berorasi dan menyampaikan pendapat dengan cukup tertib hingga tidak terlalu mendapat pengawalan ketat polisi.Usai sidang, Buni Yani mendatangi massa aksi dan sempat sedikit berorasi sebelum akhirnya kembali ke Depok. Jurnalis Video: Prima MuliaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra