Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Buni Yani, Buni Yani Tolak Dakwaan Pasal 32 UU ITE

Videografer

Editor

Rabu, 14 Juni 2017 16:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Buni Yani menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE perihal penggunggahan video pidato oleh Basuki Tjahaja Purnama saat di kepulauan seribu di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun penjara. Dalam persidangan, Buni Yani menolak dakwaan pasal 32 karena merasa belum pernah diperiksa dengan pasal tersebut. Diluar gedung pengadilan, sejumla massa simpatisan Buni Yani menggelar aksi unjuk rasa dengan tagar Save Buni Yani. Mereka berorasi dan menyampaikan pendapat dengan cukup tertib hingga tidak terlalu mendapat pengawalan ketat polisi.Usai sidang, Buni Yani mendatangi massa aksi dan sempat sedikit berorasi sebelum akhirnya kembali ke Depok. Jurnalis Video: Prima MuliaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra