Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan

Videografer

Editor

Kamis, 6 Juli 2017 11:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Nur alam menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akhirnya resmi ditahan penyidik KPK, terhitung 5 juli 2017.Nur Alam, turun dari ruang penyidik lantai dua gedung KPK, dengan pengawalan ketat petugas KPK serta didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Rifai. Gubernur Sulawesi Tenggara ini sebelumnya ditetepkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2016. Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK), yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.Nur alam mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK), kepada PT Anugerah Harisma Barakah dari tahun 2008-2014, yakni, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, SK persetujuan IUP eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi. Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana