TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Nur alam menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akhirnya resmi ditahan penyidik KPK, terhitung 5 juli 2017.Nur Alam, turun dari ruang penyidik lantai dua gedung KPK, dengan pengawalan ketat petugas KPK serta didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Rifai. Gubernur Sulawesi Tenggara ini sebelumnya ditetepkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2016. Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK), yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.Nur alam mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK), kepada PT Anugerah Harisma Barakah dari tahun 2008-2014, yakni, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, SK persetujuan IUP eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi. Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana