Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Grab Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual Gadis Belia

Videografer

Editor

Selasa, 25 Juli 2017 21:07 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Seorang sopir mobil angkutan jasa online berinisial U terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban melaporkan pelecehan seksual yang dialami kepada PPA Polrestabes Makassar.Kejadian berawal saat korban menaiki mobil pelaku. Menurut pengakuan korban, dalam perjalanan, pelaku langsung memegang paha dan meremas payudara korban hingga tiba di tempat tujuan.Pengakuan tersebut juga diakui Kasubdit PPA Polrestabes Makassar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Iqbal LubisEditor: Ngarto Februana