Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi oleh Saksi Kasus Akil Mochtar

Videografer

Editor

Rabu, 26 Juli 2017 13:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa malam, 25 Juli 2017. Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ria Kusumawaty, kuasa hukum Nico, mengatakan setidaknya ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel terhadap kliennya, yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.Menurut Ria, kliennya merasa diintimidasi untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi. Muchtar adalah orang kepercayaan Akil, yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada itu.Nico menegaskan pelaporannya itu bukan untuk menjatuhkan institusi KPK, tapi semata menyampaikan kebenaran. Ia berharap ada saksi lain yang berani mengikuti langkahnya.Sebelum melapor ke Bareskrim, Nico lebih dulu menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, Nico mengklaim dipaksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Nico dipaksa disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan pamannya, Muchtar Effendi, dan mengaku dirinya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir pamannya.Dalam proses memberi kesaksian itu, Nico mengaku disandera penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama penyekapan, ia dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK. Nico juga mengaku pernah menerima fasilitas istimewa dari penyidik KPK, yaitu pijat di Hotel Aston, Jalan Rasuna Said, sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Di tempat itu pula, ia diminta jaksa penuntut umum memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik KPK.Naskah: Friski RianaVideo: Maria FransiscaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra