Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Miryam S. Haryani

Videografer

Editor

Senin, 31 Juli 2017 20:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kasus dugaan kesaksian palsu pada sidang e-KTP, Miryam S. Haryani, hari ini, Senin, 31 Juli 2017, beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan. Menurut jaksa, keberatan terhadap aspek materi pokok perkara bukan termasuk lingkup eksepsi, maka sudah seharusnya ditolak karena tidak berdasarkan hukum. Mengenai perkara pokok yang menjadikan Miryam S. Haryani menjadi terdakwa adalah sidang e-ktp dengan terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga dibantah oleh JPU KPK. Menurut jaksa, soal mengajukan seseorang di muka pengadilan atau tidak, adalah tergantung kepada kebijaksanaan penuntut umum. Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra