TEMPO.CO, Kutai Kartanegara: Masih ingat peristiwa meledaknya bom rakitan di Gereja Oikumene, Samarinda pada Nopember 2016 lalu? Dua orang terpidana dari peristiwa tersebut pada Kamis sore, 3 Agustus 2017 dipindahkan ke Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur. Dua terpidana tersebut ialah pemuda berinisial A dan R, mereka dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tenggarong usai menerima vonis 2 tahun penjara. Alasannya, karena A dan R sama-sama masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur.Disertai hujan deras, kedua terpidana dibawa ke lapas ini menggunakan mobil tahanan yang dikawal sekitar 7 personel polisi bersenjata laras panjang. A dan R nampak kompak menggunakan baju dan jaket berwarna merah, setibanya, mereka langsung diantar masuk kedalam lapas.Kepala Lapas Kelas 2B Tenggarong memastikan tak ada perlakuan khusus bagi kedua terpidana. Pihak lapas memastikan, kedua terpidana tetap akan diberikan pembinaan sama dengan yang lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.Jurnalis Video: Sapri MaulanaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra