Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Kades ini Diamankan Polisi

Videografer

Editor

Sabtu, 5 Agustus 2017 10:02 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Aparat Polres Madiun, Jawa Timur menangani kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kranggan, Desa Geger, yakni Sriyono, 49 tahun. Penyidik menginterogasi tersangka di ruang Unit III Pidana Korupsi polres setempat.Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor operasional kades. Selain itu, uang tunai senilai Rp 19 juta dari alokasi dana desa yang diiindikasikan disalahgunakan tersangka.Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan bahwa dugaan kasus itu dilakukan tersangka dengan cara meminta kepada bendahara desa. Setelah uang sebanyak Rp 19 juta didapat, tersangka hendak menggunakan untuk membayar utang pribadinya melalui bank. Di salah satu bank cabang Geger itulah tersangka ditangkap polisi.Sementara, ketika jeda pemeriksaan di ruang Unit III Pidana Korupsi, tersangka Sriyono tidak keluar ruangan. Dia memilih tetap berada di dalam dengan menutupi wajahnya dengan kertas. Jurnalis video: Nofika Dian NugrohoEditor/Narator: Ryan Maulana