Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Pungli, 3 Pegawai Honorer Dinas PU Pekanbaru Ditahan

Videografer

Editor

Rabu, 9 Agustus 2017 18:48 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Tiga tersangka pelaku pungutan liar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekanbaru langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Riau seusai menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Kepolisian Daerah Riau.Seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam, kelima tersangka langsung digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga pelaku yakni Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Ketiganya merupakan pekerja harian lepas di Dinas PUPR Pekanbaru. Kasus ini bermula saat Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru terkait kasus dugaan pungli Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp 10,4 Juta dari masyarakat yang mengurus perizinan. Belakangan Polda Riau juga telah mentersangkakan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 11 junto 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana