Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah

Videografer

Editor

Kamis, 10 Agustus 2017 17:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan jaringan Timur Tengah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan dari hasil penangkapan, sindikat perdagangan orang tersebut melibatkan jaringan Abu Dhabi dan jaringan Damaskus.Pengungkapan kasus ini berawal pada 10 Juli 2017 ketika Satuan Tugas TPPO bersama Kementerian Tenaga Kerja mengecek penampungan TKI PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias Nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Di sana tim menemukan 10 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. PT NIJ adalah perusahaan tenaga kerja yang sudah mati.Kepolisian pun menetapkan enam tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Fadel Assagaf (39 tahun), penanggung jawab PT NIJ; Mulati (37 tahun), admin PT NIJ; Hera Sulfawati (47 tahun), pengelola penampungan PT NIJ; Abdul Rahman Assagaf (59 tahun), pengurus visa di Kedutaan Abu Dhabi; Husni Ahmad Assagaf (47 tahun), Direktur PT NIJ; dan Abdul Badar (35 tahun), yang berperan sebagai sponsor.Sementara itu, untuk Jaringan Damaskus, Ari Dono mengatakan telah mendapatkan informasi dugaan TPPI dari Damaskus. Kepolisian memeriksa anak di bawah umur yang diduga dipalsukan identitasnya. Sedangkan untuk jaringan Suriah, penangkapan dilakukan di Lombok Tengah dan Bima, Nusa Tenggara Barat.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa visa, paspor, buku tabungan, beberapa dokumen dan komputer.WAWANCARA/ROOL: Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto / Kepala BareskrimKepolisian pun menangkap dan menetapkan perekrut tenaga kerja Pariati, 51 tahun, sebagai tersangka, bersama Baiq Hafuzahara alias Evi, 41 tahun, yang diduga berperan sebagai penghubung Jaringan Fadi di Malaysia. Dengan penangkapan ini, tersangka diancam melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, polisi mengenai pasal sangkaan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.Sementara itu, untuk penyidikan, para korban tinggal di rumah aman milik Dinas Sosial di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur.Staf konsulat dari KBRI di Damaskus, Abdul Kholiq, yang hadir pada gelar perkara tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia serius menangani masalah perdaganagan orang.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Arkhelaus WEditor: Ngarto Februana