TEMPO.CO, Pekanbaru: Enam pegawai negeri Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru, Senin, 14 Agustus 2017. Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir.Penyidik KPK memeriksa enam pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi proyek jalan di Pulau Rupat. Tidak satupun dari terperiksa mau berkomentar terkait kasus yang menjerat mantan atasannya itu.Adapun enam saksi tersebut yakni Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, Muhammad Rosyidi, Suhandar, Rozali, Syarifuddin dan Yuniadi. Mereka merupakan pegawai negeri yang berdinas di Dinas PU Bengkalis.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar.Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana