Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Proyek Jalan, 6 PNS Bengkalis Diperiksa KPK di Pekanbaru

Videografer

Editor

Selasa, 15 Agustus 2017 17:40 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Enam pegawai negeri Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru, Senin, 14 Agustus 2017. Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir.Penyidik KPK memeriksa enam pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi proyek jalan di Pulau Rupat. Tidak satupun dari terperiksa mau berkomentar terkait kasus yang menjerat mantan atasannya itu.Adapun enam saksi tersebut yakni Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, Muhammad Rosyidi, Suhandar, Rozali, Syarifuddin dan Yuniadi. Mereka merupakan pegawai negeri yang berdinas di Dinas PU Bengkalis.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar.Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana