Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Wali Kota Cilegon, Sejumlah Kantor Digeledah KPK

Videografer

Darma Wijaya

Senin, 25 September 2017 18:42 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Cilegon: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahad siang, 24 September 2017, menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Cilegon Banten, di Cilegon Business Square Blok C Nomor 10-12 Pondok Cilegon Indah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Banten.

Enam penyidik KPK datang ke kantor Dinas Penanaman Modal pukul 10 dan langsung masuk ke ruangan Kepala Dinas, Kabid dan Kasi untuk menggeledah dan mencari dokumen perizinan terkait pembangunan mall Transmart yang menjerat Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka.

Dengan menggunakan linggis, penyidik membuka paksa lemari besi yang berisi dokumen-dokumen perizinan di ruang informasi Dinas Penanaman Modal Kota Cilegon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing juga turut dibawa penyidik KPK ke dalam mobil, untuk menunjukkan dokumen yang dicari guna kepentingan penyidikan.

KPK telah menetapkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka, yang kini berada di tahanan KPK.

Ahmad Dita Prawira dan Iman Ariyadi diduga menerima suap dari Direktur PT Krakatau Industrial Estate Kota Cilegon Dony Sugih Mukti, Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwi Nanto Utomo dalam kasus perizinan amdal pembangunan mal Transmart Kota Cilegon.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan , petugas KPK membawa satu koper berisi berkas perizinan yang dibawa ke mobil untuk didalami.

Selain menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Cilegon, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Krakatau Industrial Estate Kota Cilegon, yang berlokasi di Jalan KH. Yasin Beji No. 6, Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten.

Dari kantor anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut, petugas KPK membawa satu koper dan satu dus berkas yang berkaitan dengan suap perizinan amdal pembangunan Mall Transmart. Tidak ada komentar dari petugas KPK yang melakukan penggeledahan.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana