Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinangan Ditolak, Pemuda Ini Bacok Calon Istri dan Keluarganya

Sabtu, 30 September 2017 00:44 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Ngawi: Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur membekuk Mudiono alias Muhdi, 31 tahun tersangka pembacokan terhadap empat warga Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Pria ini ditangkap di sebuah warung di kawasan hutan yang berada di kaki Gunung Lawu.

Selain berhasil membekuk pelaku polisi juga menyita tiga potong pakaian dan sebilah sabit. Barang bukti itu ditemukan di lokasi penangkapan. Adapun parang maupun sabit yang digunakan pelaku untuk membacok ketiga korban masih dicari penyidik polisi.

Penganiayaan dilakukan Mudiono pada Selasa, 26 September 2017. Tersangka membacok empat korban dengan parang dan sabit. Neny Agustin, 16 tahun, salah seorang korban dan juga gadis yang ingin dinikahi pelaku tewas ketika dirawat di Rumah Sakit At-Tin Husada. Sedangkan tiga korban lain, yakni Sumiati, 45 tahun (ibu Neny); Pawiro Sikas, 65 tahun (kakek Neny), dan Sumiyem, 60 tahun (tetangga Neny) masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit At-Tin. Ketiganya mengalami luka berat.

Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budhiarjo mengatakan bahwa penganiayaan ini akibat rasa sakit hati tersangka kepada Neny. Usaha untuk meminang gadis itu kandas karena keluarga tidak merestui. Padahal, syarat administrasi pernikahan sudah dilengkapi dan ditunjukkan kepada korban. Tersangka kalap dan langsung menyerang Neny dan keluarganya. Setelah itu pelaku melarikan diri ke dalam hutan jati di kaki Gunung Lawu.

Polisi menjerat Mudiono dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Mudiono diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Jurnalis Video: Nofika Dian Nugroho

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra