Bandung Berlakukan e-Tilang untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Videografer
Editor
Rabu, 11 Oktober 2017 15:49 WIB
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mulai memberlakukan sistem tilang menggunakan perangkat close circuit television sejak Rabu, 4 Oktober 2017. Dengan sistem tilang tersebut, polisi lalu lintas bisa memantau para pelanggar lewat CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik.
Saat ini, polisi sudah memasang 74 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Semua CCTV tersebut terpantau dari Bandung Command Center.
Bila ditemukan pelanggaran lalu lintas polisi bisa segera menegur atau menindak pelanggar lalu lintas. Polisi akan mencatat plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lewat CCTV dan selanjutnya polisi akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar.
Pada hari pertama sistem ini diberlakukan, polisi sudah menemukan lebih dari 20 pelanggar. Sebagian dari pelanggar tersebut, telah didatangi rumahnya untuk ditilang.
Video Jurnalis: Iqbal T Lazuardi
Editor: Ninis Chairunnisa
Narator: Maria Fransisca