Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bandung Berlakukan e-Tilang untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 11 Oktober 2017 15:49 WIB

Iklan

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mulai memberlakukan sistem tilang menggunakan perangkat close circuit television sejak Rabu, 4 Oktober 2017. Dengan sistem tilang tersebut, polisi lalu lintas bisa memantau para pelanggar lewat CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik.

Saat ini, polisi sudah memasang 74 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Semua CCTV tersebut terpantau dari Bandung Command Center.

Bila ditemukan pelanggaran lalu lintas polisi bisa segera menegur atau menindak pelanggar lalu lintas. Polisi akan mencatat plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lewat CCTV dan selanjutnya polisi akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar.

Pada hari pertama sistem ini diberlakukan, polisi sudah menemukan lebih dari 20 pelanggar. Sebagian dari pelanggar tersebut, telah didatangi rumahnya untuk ditilang.

Video Jurnalis: Iqbal T Lazuardi
Editor: Ninis Chairunnisa
Narator: Maria Fransisca