Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Sarang Prostitusi, Begini Kata Jubir Hotel Alexis

Videografer

Maria Fransisca

Selasa, 31 Oktober 2017 16:52 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Hotel Alexis telah memberhentikan sekitar 150 karyawan setelah izin operasional tempat itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam jumpa pers di Hotel ALexis Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017, juru bicara Alexis Group, Lina Novita, mengatakan total karyawan Alexis Group sekitar 1.000 orang, 150 di antaranya adalah karyawan khusus di hotel dan griya pijat, yang kini semuanya sudah diberhentikan.

Menurut Lina manajemen masih memperjuangkan agar pemerintah bersedia mengeluarkan izin sehingga hotel dan griya pijat dapat terus beroperasi.

Sebelumnya, manajemen Alexis sudah mengajukan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara online. Namun, atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TDUP untuk hotel dan Griya Pijat Alexis tidak bisa diperpanjang. Alasannya, tempat itu diduga digunakan untuk bisnis prostitusi.

Terkait dugaan adanya praktek asusila, Lina membantah hotel dan griya pijat Alexis melakukan pelangaran baik peredaran narkoba ataupun praktik prostitusi. Selama ini, Hotel Alexis diklaim telah memenuhi perizinan ataupun operasional.

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Teks: M Jusuf Manurung
Editor: Ngarto Februana