Dituding Sarang Prostitusi, Begini Kata Jubir Hotel Alexis

Videografer

Maria Fransisca

Selasa, 31 Oktober 2017 16:52 WIB


TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Hotel Alexis telah memberhentikan sekitar 150 karyawan setelah izin operasional tempat itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam jumpa pers di Hotel ALexis Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017, juru bicara Alexis Group, Lina Novita, mengatakan total karyawan Alexis Group sekitar 1.000 orang, 150 di antaranya adalah karyawan khusus di hotel dan griya pijat, yang kini semuanya sudah diberhentikan.

Menurut Lina manajemen masih memperjuangkan agar pemerintah bersedia mengeluarkan izin sehingga hotel dan griya pijat dapat terus beroperasi.

Sebelumnya, manajemen Alexis sudah mengajukan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara online. Namun, atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TDUP untuk hotel dan Griya Pijat Alexis tidak bisa diperpanjang. Alasannya, tempat itu diduga digunakan untuk bisnis prostitusi.

Terkait dugaan adanya praktek asusila, Lina membantah hotel dan griya pijat Alexis melakukan pelangaran baik peredaran narkoba ataupun praktik prostitusi. Selama ini, Hotel Alexis diklaim telah memenuhi perizinan ataupun operasional.

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Teks: M Jusuf Manurung
Editor: Ngarto Februana