Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik yang mulai bertugas sejak 27 Februari lalu. Komite yang beranggotakan lima orang dari unsur pimpinan KPK dan eksternal ini, dibentuk untuk menyelidiki kebocoran surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum di level pimpinan KPK.Pekan lalu, Komite Etik KPK mengumumkan hasil penyelidikannya. Pelaku pembocoran draft sprindik Anas Urbaningrum tak lain adalah Wiwin Suwandi. Dialah Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad yang dibawa khusus dari Makassar, bahkan tinggal satu atap dengan sang ketua. Benarkah terungkapnya kasus bocornya surat perintah penyidikan atas Anas Urbaningrum ini menjadi akhir karir seorang Abraham Samad di KPK? Apakah keputusan Komite Etik ini akan memicu perpecahan dalam tubuh KPK sendiri? Apakah keputusan ini justru akan melemahkah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia?Saksikan selengkapnya program Cover Tempo hanya di Aora TV saluran 918, setiap hari Selasa pukul 22.00 WIB.
Video Terkait
-
Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK
35 hari lalu
Video Lainnya