Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Soekarno Hatta Deportasi 2 WNA
Videografer
Editor
Jumat, 10 November 2017 13:15 WIB
Sebanyak dua warga negara asing (WNA) berinisial ANR dari Arab Saudi dan LCK asal Taiwan diamankan tim pengawasan orang asing atau Timpora di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta. Keduanya diamankan karena terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga langsung ditindak dengan deportasi pada Kamis 9 November 2017.
ANR terbukti melakukan pelanggaran dengan melebihi izin tinggal lebih dari satu tahun dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang Kantor Imigrasi Bogor sejak bulan April 2017 lalu, karena diduga memiliki catatan tindakan kriminal selama menetap di Indonesia. Keberadaan ANR terdeteksi berkat kerjasama kedutaan besar Arab Saudi yang meminta ANR untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Sedangkan LCK asal Taiwan diduga memiliki catatan kasus kriminal di negaranya atas kasus keimigrasian sehingga diburu sejak 10 Oktober 2016 lalu. Niatan LCK untuk bersembunyi di Indonesia gagal setelah petugas menangkapnya saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kedua warga negara asing tersebut dideportasi untuk menjalani hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya masing masing, dan proses deportasi dilakukan menggunakan dua penerbangan yang berbeda serta mendapat pengawalan ketat dari kedutaan besar Taiwan dan Arab Saudi.
Video Jurnalis: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: RyanMaulana