Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Capai Kesepakatan, Ojek Online di Serang Bisa Beroperasi Kembali

Videografer

Darma Wijaya

Kamis, 16 November 2017 18:11 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang: Pemerintah Kota Serang resmi mencabut pemberhentian sementara operasional ojek online di Kota Serang. Mulai hari kamis, 16 November 2017 pengendara ojek online dikota Serang bisa kembali beroperasi.

Pemkot Serang telah mencabut surat pemberhentian sementara operasional ojek online, setalah dibuat sebelas kesepakatan antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, yang dimediasi oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubunga Banten, serta Asda I Kota Serang. Sebelas kesepakatan yang disepakati ojek online dan ojek pangkalan diantaranya. Kendaraan ojek online wajib terpasang stiker ojek online, Kendaran ojek online dan ojek pangkalan harus berplat nomor A.

Pengendara ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan, dan Pengendara ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang yang terdapat pangkalan ojek, kecuali mengantarkan penumpang dan pemesan. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ojek pangkalan, diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak, sebagai komitmen untuk meredam kisruh ojek online dan ojek pangkalan di Kota Serang. Asda I Pemkot Serang Nanang mengatakan, pemerintah Kota Serang akan membuat peraturan walikota (Perwal) untuk mengatur keberadaan ojek online di Kota Serang.

Perwal dibuat sesuai surat edaran Menteri Perhubungan yang menyerahkan kewenangan peraturan transportasi online kepada pemerintah daerah. Dari sebelas  poin kesepakatan yang dibuat, beberapa point akan dituangkan kedalam Perwal Kota Serang.

Jurnalis Video: Darma Wijaya

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra