Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahuan Mencuri, Alasan Pelaku Bunuh Gadis Difabel di Yogyakarta

Videografer

Hand Wahyu

Selasa, 21 November 2017 13:22 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta: Pelaku pembunuhan gadis difabel di Dusun Plawonan, Argomulyo, Bantul, berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polres Bantul, Yogyakarta. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan di kawasan Pasar Kranggan,Yogyakarta pada Senin dini hari.

Pelaku diketahui Andreas Fransiskus Keis Waffa, warga luar Jawa yang merupakan pengangguran dan hidup berpindah pindah tempat, karena tidak memiliki tempat tinggal di Yogyakarta. Dari keterangan pelaku, awalnya A-F hanya ingin berniat membersihkan badan di sumur yang berada di belakang rumah korban, namun pelaku melihat ruang kamar korban sepi, sehingga muncul keinginan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban.

Saat menjalankan aksinya, korban memergoki pelaku, A-F pun sempat panik saat aksinya dipergoki oleh korban, lalu AF pun membekap korban yang berujung pada tewasnya Utami Dwi Cahyo.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan, selain mendapat keterangan para saksi pencarian dan penangkapan pelaku dilakukan dengan pencarian barang bukti disekitar lokasi kejadian.

Terkait adanya dugaan pemerkosaan pada korban, Imam Menambahkan sejauh pemeriksaan pihaknya belum menemukan bukti kuat bahwa korban diperkosa, pihaknya masih terus akan melakukan proses pemeriksaan dan mengidentifikasi lebih lanjut.

Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis Video: Hand Wahyu

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra