Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Hasil 3 Bulan Penangkapan

Jumat, 29 Desember 2017 10:16 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan memusanahakan barang bukti narkotika seberat 453 kilo gram sabu, 712.116 butir pil ekstasi, 647 kilo gram ganja, pil happy five, ketamine dan satu juta pil pcc di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Desember 2017.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir selama tahun 2017, selain itu petugas juga menghadirkan lima puluh delapan pelaku, yang merupakan jaringan Malasyia, Tiongkok dan Indonesia.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan ada peningkatan kinerja untuk memberantas narkotika yang masuk ke Indonesia, namun dirinya mengaku kesulitan karena untuk menangkap pengedar narkoba harus ada barang bukti yang didapatkan.

Sementara Menkopolhukam Wiranto mengatakan masih banyaknya peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia, dirnya akan mengusulkan adanya pemisahan antara warga binaan yang tersangkut kasus narkoba dan kriminal biasa, agar tidak ada komunikasi serta mematikan para jaringan narkoba yang berada di dalam lapas.

Rencananya untuk menekan peredaran narkotika di malam tahun baru, BNN akan menggrebeg 36 tempat hiburan malam di seluruh Indonesia yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Kini kelima puluh delapan pelaku jaringan Internasional tersebut dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika dengan masa hukuman maksimal hukuman mati.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra