Sidang Alfian Tanjung, Lokasi Perkara Tidak Jelas
Videografer
Editor
Rabu, 3 Januari 2018 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan terdakwa ustad Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian di media sosial, digelar hari ini, Rabu, 3 Januari 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi. Penasihat hukum Alfian Tanjung, yang diketuai oleh Achmad Michdan, mengharapkan majelis hakim menolak seluruh atau sebagian dari isi nota keberatan yang telah dibacakan. Menurut Achmad Michdan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini karena bukan tempat kejadian perkara.
Achmad juga menolak bahwa perbuatan Alfian Tanjung termasuk tindak pidana. Pihaknya menginginkan penangguhan penahanan bagi kliennya karena hal yang dilakukan merupakan bagian dari dakwah atau kepedulian ustad Alfian terhadap bahaya laten PKI.
Di akhir persidangan, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar penahanan Alfian dipindahkan dari Mako Brimob, Depok ke Salemba atau Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Achmad, sebagai penasihat hukum, ia kesulitan menemui kliennya.
Alfian didakwa melakukan penyebaran kebencian dari cuitan twitter milik Alfian. Ia dianggap menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri lebih dari 100 pengunjung. Polisi juga berjaga di dalam dan luar ruang sidang. Sebagai terdakwa, Alfian terlihat menebar senyum saat sebelum dan setelah persidangan. Hari ini penasihat hukum yang datang mendampingi Alfian di persidangan sebanyak 22 orang.
Jurnalis Video: Maria Fransisca
Saksikan juga: Sesama Tahanan Mako Brimob, Alfian Tanjung Mau Ajak Ahok Makan